Selasa, 28 Februari 2017

PEMANFAATAN SUMBERDAYA ARKEOLOGI DALAM PEMBENTUKAN IDENTITAS DAN JATI DIRI BANGSA

PEMANFAATAN SUMBERDAYA ARKEOLOGI
DALAM PEMBENTUKAN IDENTITAS DAN JATI DIRI BANGSA
Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Arkeologi
Dosen Pengampu : Arif Permana Putra, M.Pd.













Disusun oleh,
Kelompok 2 :
Nuhiyah
Lucas Bagas Pangestu

2288150010
2288150026










JURUSAN PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
OKTOBER, 2016



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah karena telah memberikan limpahan nikmat dan karuniaNya, Sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan Makalah “Pemanfaatan Sumberdaya Arkeologi dalam Pembentukan Identitas dan Jati Diri Bangsa” ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan pada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nantikan syafa’atnya di yaumul akhir nanti.
Penyusunan makalah  ini di dasari pada tinjauan pustaka.  Makalah  ini disusun dalam rangka untuk menyelesaikan tugas Mata Kuliah Pengantar Arkeologi. Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Arif Permana Putra, M.Pd. selaku Dosen Mata Kuliah Pengantar Arkeologi dan semua pihak yang telah memberikan bantuannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan.   
Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Oleh karena itu, Kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
                            
Serang,   Oktober  2016


Penyusun







i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2              Rumusan Masalah........................................................................................... 2
1.3              Tujuan............................................................................................................. 3

BAB II PEMBAHASAN
2.1.            Sumber Daya Arkeologi................................................................................. 3
2.2.            Arkeoligi, Identitas dan Jati Diri Bangsa....................................................... 4
2.3.            Kearifan Lokal dan Pemberdayaan Arkeologi............................................... 6
2.4.            Manajemen Sumber Daya Arkeologi.............................................................. 8
2.5.            Konsep Pemberdayaan Sumber daya Arkeologi............................................ 9
2.6.            Strategi Pemberdayaan Arkeologi................................................................ 12

BAB III KESIMPULAN....................................................................................... 16

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 17
















ii


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perubahan sistem politik dari era orde baru ke era reformasi, mengakibatkan masyarakat mulai kritis berani menyatakan pendapat, pikiran, dan bahkan mengritik kinerja pemerintah. Demikian pula yang terjadi dalam dunia arkeologi, masyarakat memperhatikan kinerja arkeologi dalam pengelolaan warisan budaya. Oleh karena itu, masyarakat tidak lagi bersikap apatis dan menunggu inisiatif pemerintah seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Sebaliknya pada era reformasi ini, mereka lebih bersikap proaktif dan bahkan mulai berani menuntut hak-haknya untuk dapat ikut berpartisipasi dalam pengelolaan warisan budaya. Keadaan ini muncul, antara lain didorong semakin tingginya kesadaran masyarakat, bahwa sumber daya arkeologi pada hakekatnya adalah warisan milik bersama yang seharusnya dapat bermanfaat untuk kepentingan bersama.
Namun demikian, aspirasi tersebut tidak segera ditanggapi oleh para pengemban kebudayaan, khususnya lembaga pemerintah pengelola kepurbakalaan. Seharusnya aspirasi masyarakat yang demikian besar itu mendapat respon dari pemerintah dengan penyusunan Peraturan Daerah secara bersama tentang warisan budaya Kurangnya perhatian pemerintah terhadap fenomena tersebut dikawatirkan organisasi sosial yang cukup banyak jumlahnya akan berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan kemauannya yang berbeda dengan peraturan pemerintah.
Berdasarkan berbagai pandangan tersebut, maka tulisan ini akan memfokuskan pembahasan interaksi arkeologi pada aspek pemberdayaan masyarakat di sekitar situs.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Sumber Daya Arkeologi?
2.      Bagaimana hubungan antara Arkeologi, Identitas dan Jati Diri Bangsa?
3.      Bagaimana hubungan antara Kearifan Lokal dan Pemberdayaan Arkeologi?
4.      Bagaimana Manajemen Sumber Daya Arkeologi?
5.      Bagaimana Konsep Pemberdayaan Sumber daya Arkeologi?
6.      Bagaimana Strategi Pemberdayaan Arkeologi?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui Pengertian Sumber Daya Arkeologi
2.      Untuk mengetahui hubungan antara Arkeologi, Identitas dan Jati Diri Bangsa
3.      Untuk mengetahui Kearifan Lokal dan Pemberdayaan Arkeologi
4.      Untuk mengetahui Manajemen Sumber Daya Arkeolog
5.      Untuk mengetahui Konsep Pemberdayaan Sumber daya Arkeologi
6.      Untuk mengetahui Strategi Pemberdayaan Arkeologi


















BAB II
PEMBAHASAN
2.1.            Sumber Daya Arkeologi
Setidaknya ada tiga istilah utama yang berbeda untuk menyebut sumberdaya arkeologi. Istilah tersebut yaitu, Archaeological Resource (sumberdaya arkeologi), Cultural Heritage (warisan budaya), dan Cultural Resource (sumberdaya budaya) (Carman, 2002).
Pertama, istilah sumberdaya arkeologi (Achaeological Resource), dalam penerapannya hanya mencakup situs, fakta-fakta fisik yang mencakup lansekap dari masyarakat masa lampau, serta semua fakta fisik prilaku manusia masa lampau yang dapat digunakan untuk merekonstuksi cara-cara hidup masyarakat masa lampau (Carman, 2002).
Kedua, warisan budaya. Kata warisan budaya seringkali digunakan pada objek yang telah terdaftar dan dilindungi oleh hukum atau produk perundangan. Pengertian dan cakupan warisan budaya sendiri, oleh beberapa orang ditafsirkan berbeda-beda. Menurut Howard (2003), warisan budaya adalah segala sesuatu yang oleh seseorang diharapkan untuk dilestarikan atau dikoleksi dengan jumlah yang terbatas. Objek warisan budaya mencakup budaya material dan alam yang mempunyai nilai dan mempunyai fungsi keduniawian (Howard, 2003). Feilden dan Jokilehto (1993), menyatakan warisan budaya adalah hasil dari sebuah proses yang bernilai, mempunyai syarat-syarat, dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat sekarang (Feilden dan Jokilehto, 1993). Warisan budaya adalah semua objek dan sisa bekas manusia masa lampau yang dapat memberikan gambaran tentang sejarah manusia, baik yang berada di atas permukaan tanah maupun yang di bawah air (Cleere, 1989; Trotzig, 1993 dalam Carman, 2002). Menurut Hardy (1988) warisan budaya adalah mata rantai masa lalu, yang merupakan representasi beberapa macam warisan dari generasi ke generasi yang meliputi tradisi dan budaya material (Hardy, 1988 dalam Timothy dan Boyd, 2003: 2).
Dalam konvensi warisan dunia oleh Unesco, secara garis besar warisan budaya terdiri dari monumen, kumpulan bangunan dan situs. Monumen mencakup karya patung dan lukisan yang monumental, karya arsitektur, elemen atau struktur yang bersifat arkeologis, prasasti, gua hunian dan kombinasi ciri-ciri yang memiliki nilai universal dan luar biasa dari sudut pandang sejarah, seni atau sains. Kumpulan bangunan mencakup kumpulan bangunan terpisah atau terhubung yang karena arsitektur, homogenitas, atau tempatnya dalam lansekap, memiliki nilai universal luar biasa dari sudut pandang sejarah, seni atau sains. Situs mencakup karya manusia atau gabungan antara karya manusia dengan karya alam dan kawasan yang termasuk situs arkeologis yang memiliki nilai universal luar biasa dari sudut pandang sejarah, estetika, etonologi atau antropologi (Unesco, 2005).
Ketiga, sumberdaya budaya. Sumberdaya budaya adalah hasil interaksi dan atau intervensi manusia terhadap lingkungan alam. Istilah sumberdaya budaya mencakup semua manifestasi dari manusia baik yang berupa bangunan, lansekap, artefak, literatur, seni, maupun lembaga budaya (Pearson dan Sullivan, 1995). Sumberdaya budaya, termasuk berbagai hal yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk idea atau pikiran yang dapat memberi informasi tentang aktivitas manusia masa lampau (Fowler, 1982; Lipe, 1984 dalam Carman, 2002). Menurut Aplin (2002), sumberdaya budaya adalah hasil-hasil dari proses aktivitas manusia. Hasil proses ini mencakup budaya material dan budaya non-material seperti religi dan tradisi.
2.2.            Arkeologi, Identitas dan Jati Diri Bangsa
Ada berbagai kasus yang dapat diidentifikasi bagaimana arkeologi berperan dalam politik. Beberapa negara sukses menggunakan hasil-hasil penelitian arkeologi untuk menjustifikasi rezim dan patokan territory dari masa lampau. Mussolini, diktator fasis Italia mengklaim bahwa wilayah-wilayah yang pernah dikuasai kekasairan Romawi harus menjadi wilayah Italia. Alasan ini kemudian digunakan untuk menginvasi Afrika untuk menjadikan laut Mediterania sebagai danau Italia sebagaimana yang pernah dilakukan kekaisaran Romawi. Saddam Husein membangun rezimnya dengan mensejajarkan Iraq sebagai Babilonia yang menguasai wilayah Timur Tengah pada Millenium ke-dua.
Di Jerman, hasil penelitian arkeologi dijadikan sebagai alat propaganda NAZI antara tahun 1930 hingga 1940. Pada saat itu, beberapa arkeolog menggunakan style tembikar untuk mengidentifikasi kelompok etnis yang ”istimewa” dan menggunakan tinggalan tengkorak untuk melihat perbedaan ras. NAZI kemudian menggunakan hasilnya untuk membuat peta ras di Eropa dan mengidentifikasi ras arya sebagai ras yang superior. Lebih lanjut, ekskavasi yang dilakukan menemukan data bahwa artefak (mangkuk yang bergambar swastika) yang berasal (asli) Jerman ternyata juga berada di Polandia. Hal ini kemudian yang mendasari Jerman menyerang Polandia dan memicu perang dunia ke-dua (Grant, et.all, 2002). Walau kemudian faktanya bahwa swastika merupakan simbol dari indian kuno.
Melihat dari berbagai contoh negara yang sukses menggunakan sumberdaya arkeologi dalam membangun identitas dan menguatkan jati diri bangsa, sudah saatnya Indonesia melakukan hal serupa. Tidak saja bertujuan untuk mengangkat derajat bangsa, tetapi juga membentengi diri terhadap efek globalisasi sehingga Indonesia tidak dihegemoni oleh imperialisme modern. Pada tahap ini, arkeologi sebagai ilmu budaya harus melakukan introspeksi dan reorientasi.
Arkeologi Indonesia harus mengungkap nilai-nilai yang terkandung dibalik sumberdaya arkeologi. Tugas arkeologi kemudian menjadi penerjemah atau interpreter budaya masa lampau versi masa kini, dengan kata lain bahwa pengetahuan arkeologi harus dilihat sebagai produk sosial masa kini (Hodder, 1989). Sumberdaya arkeologi harus diinterpretasi berdasarkan konteks sosial masyarakat dan politik dewasa ini.
Untuk mengungkap dimensi ideologis dan simbolis dalam budaya material peninggalan masa lampau, maka budaya material tersebut harus dilihat sebagai sebuah “teks”. Sebagimana teks naskah-naskah kuno atau karya sastra, pembaca teks belum tentu dapat menangkap secara tepat apa yang ingin disampaikan oleh sipembuat naskah. Kaitannya dengan arkeologi bahwa jika budaya material dilihat sebagai sebuah teks, maka arkeolog yang berfungsi sebagai penerjemah teks tersebut (Hodder, 1989; Johnson, 1999; Supriadi, 2007).
Hasil-hasil penelitian arkeologi tidak lagi hanya menjadi laporan demi kesenangan arkeolog semata. Arkeolog harus turun dari “menara gadingnya” untuk memberikan penyadaran-penyadaran tentang nilai-nilai luhur bangsa ini baik kepada negara maupun masyarakat. Negara dan masyarakat harus “diingatkan” tentang budaya sendiri sebagai identitas bangsa sehingga tidak tergerus oleh globalisasi.
2.3.            Kearifan Lokal dan Pemberdayaan Arkeologi
Dalam persepktif akademik, pemanfaatan Cagar Budaya diarahkan pada peningkatan partisipasi masyarakat secara aktif, karena perubahan paradigma mengenai Cagar Budaya itu sendiri, dimana pemilik syah dari Cagar Budaya adalah masyarakat. Oleh karena itu pelibatan masyarakat menjadi hal yang penting dilakukan dalam pemanfaatan Cagar Budaya.
Sudah saatnya pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya untuk membantu masyarakat dalam proses pemaknaan atau pemanfaatan Cagar Budaya itu. Para pengelola Cagar Budaya dari unsur pemerintah dapat memberikan masukan-masukan sesuai dengan keahlian dan pengetahuan, sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan mereka sendiri dengan tepat.
Kearifan budaya nenek moyang saat ini disadari bahwa banyak hal yang sudah sangat maju dan lebih berkualitas. Namun banyak aktivitas atau tindakan sehari – hari masyarakat yang merupakan kearifan tradisional terbukti efektif sebagai metode konservasi yang efektif dan aman serta lebih ramah lingkungan.
Beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh Balai Konservasi Peninggalan Borobudur dan saat ini diketahui dan sedang diperdalam dengan tujuan agar menjaga kearifan lokal yang masih bertahan dalam kehidupan masyarakat kita yaitu antara lain;
  1. Konservasi kayu dengan bahan tembakau – cengkeh
Konservasi kayu dengan bahan tembakau cengkeh merupakan pengembangan bahan dan metode konservasi berbasis kearifan tradisional yang saat ini paling maju, metode ini diakui, teruji, bahkan sudah masuk dalam petunjuk teknis konservasi kayu yang disusun oleh Direktorat Peninggalan Purbakala. Metode ini didasarkan pada tradisi masyarakat Kudus dalam melakukan pemeliharaan rumah tradisional. Metode ini terbukti sangat efektif serta memberikan tampilan permukaan kayu yang bagus dan terlihat alamiah,
  1. Konservasi batu dengan tanah liat
Batu yang terpendam dalam tanah tidak akan ditumbuhi moss atau mikroorganisme lainnya, karena tidak memungkinkan terjadinya fotosintesis. Maka dari itu diketahui bahwa batu yang ditutup permukaannya dengan tanah akan mengalami hal yang sama. Oleh karena itu, penutupan batu dengan tanah liat sampai beberapa hari bisa efektif sebagai cara untuk mematikan organisme fotosintetik.
  1. Penjamasan Keris
Penjamasan adalah proses pemeliharaan keris secara tradisional. Penjamasan biasanya dilakukan setahun sekali dengan diikuti ritual adat. Dahulu penjamasan dipandang sebagai upacara sakral, namun saat ini kita bisa memandangnya sebagai metode konservasi. Dalam penjamasan tersebut terjadi proses pembersihan, pemeliharaan, hingga pelapisan permukaan logam sehingga menjadi awet.
  1. Pengawetan kayu dengan cara direndam sebelum digunakan
Pengawetan kayu merupakan tantangan dalam bidang teknologi kayu agar kayu dapat dipergunakan dalam waktu yang lama. Masyarakat di berbagai daerah seringkali menggunakan cara perendaman sebelum kayu tersebut digunakan. Secara empiris perendaman kayu memang dapat mengawetkan kayu, namun bagaimana mekanisme yang terjadi sehingga kayu bisa menjadi awet. Selama proses perendaman berbagai mikroba tumbuh dan menggunakan nutrisi yang terdapat dalam kayu sebagai bahan metabolisme. Kandungan nutrisi dalam kayu menjadi habis, sehingga setelah kayu digunakan kayu menjadi tidak disukai oleh serangga maupun organisme perusak kayu.
Dari hasil kajian yang telah dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar tentang perawatan bangunan kayu dengan cara tradisional masyarakat Toraja, dan masyarakat Bugis Makassar, diperoleh data bahwa masyarakat dalam melakukan pengawetan kayu yakni dengan cara perendaman pada lumpur. Namun ada hal baru yang didapat pada saat pengumpulan data yaitu pada masyarakat Toraja Utara selain melakukan metode perendalam di lumpur masyarakat Tana Toraja juga melakukan perendaman dengan menggunakan tuak (ballo) minumak khas masyarakat Toraja.
2.4.            Manajemen Sumber Daya Arkeologi
Sumberdaya arkeologi adalah budaya-budaya materi masa lalu. Sumberdaya arkeologi ini rapuh dan tidak dapat diperbaharui. Konsekuensi dari sifat tersebut adalah melestarikannya. Sumberdaya arkeologi harus dilestarikan karena itu adalah bukti sejarah. Kebenaran adalah kepercayaan yang dibuktikan dengan fakta. Jika suatu sejarah diceritakan oleh orang-orang terdahulu melalui prasasti, maka nilai sejarahnya hanya sebatas kepercayaan. Jika bukti sejarah ada, maka sejarah tersebut akan melampaui nilai kepercayaan atau dengan kata lain akan sampai kepada nilai kebenaran sejarah.
Sebuah negara adalah sebuah organisasi. Setiap negara mengurusi negaranya masing-masing tapi itu tidak menutup kemungkinan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. Dalam setiap negara, aturan-aturan atau hukum-hukum dibuat untuk mengatur manusia mulai dari keilmuan, pernikahan, pembangunan, sumber daya alam, hingga ke sumberdaya arkeologi. Tujuannya pastilah agar tercipta hubungan baik antar manusianya.
Sumberdaya arkeologi adalah milik negara. Artinya sumberdaya arkeologi adalah milik semua manusia yang ada dalam suatu negara. Saat ini, berlaku otonomi daerah. Jadi, sumberdaya arkeologi milik semua orang yang berada di suatu daerahnya masing-masing. Konsekuensinya adalah semua orang berhak atas sumberdaya arkeologi. Demi mengendalikan hak orang-orang terhadap sumberdaya arkeologi, maka haruslah ada hakim, yaitu aturan atau hukum.
Ilmu yang mempelajari benda-benda peninggalan masa lalu adalah arkeologi. Benda-benda peninggalan masa lalu itu adalah sumberdaya arkeologi. Oleh karena itu, disamping hukum, arkeolog berperan penting dalam mengendalikan hak orang-orang yang berkepentingan terhadap sumberdaya arkeologi.
Aturan yang paling mendasar dalam pemanfaatan sumberdaya arkeologi adalah tidak boleh merusaknya. Itu adalah konsekuensi dari sifat sumberdaya arkeologi. Agar orang-orang yang berkepentingan terhadap sumberdaya arkeologi ini dapat memanfaatkan sumberdaya arkeologi tanpa saling merugikan—sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan—, maka sumberdaya arkeologi perlu dikelola atau pada sumberdaya arkeologi dibutuhkan manajemen yang tepat.
Manajemen sumberdaya arkeologi adalah cabang dari ilmu arkeologi. Orang yang menekuni bidang ini, berperan penting dalam mengendalikan hak orang-orang yang berkepentingan terhadap sumberdaya arkeologi. Sebelum menentukan kebijakan apa yang akan diambil, terlebih dulu dilakukan penelitian, yaitu: identifikasi masalah dan potensi sumberdaya arkeologi, perancangan solusi, setelah itu, barulah monitoring dan evaluasi.
Contoh kasus konflik sumberdaya arkeologi adalah konflik kepentingan di Kawasan wisata bersejarah di Banten Lama, dimana tempat – tempat bersejarah yang harusnya menjadi kawasan wisata arkeologis tetapi banyak masyarakat yang menyalahgunakan kunjunganya ke situs bersejarah di Banten Lama, seperti Keraton Kaibon yang dijadikan sebagai tempat pernikahan, tempat membuat mesum, begitupun juga dengan Keraton Surosowan yang dijadikan tempat pembuangan air besar, Benteng Speelwijk yang menjadi arena bermain sepakbola dengan adanya gawang didalam benteng, hal ini bisa terjadi karena kurang perhatianya pemerintah untuk mengkonservasi situs bersejarah di Banten Lama, dan kesadaran masyarakat yang sangat minim akan betapa pentingnya melestarikan dan menjaga cagar budaya. Pemerintah Kota Serang menemukan permasalahanya  serta badan-badan dinas dalam sebuah rapat membahas masalah ini. Hasil dari rapat, akan diadakan survey bersama. Di samping itu, sebuah tim dari kalangan arkeolog juga turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini. laporan yang harusnya menjadi rekomendasi pengambilan keputusan Pemerintah Kota Serang.
2.5.            Konsep Pemberdayaan Sumber daya Arkeologi
Konsep pemberdayaan dalam tulisan ini, diartikan sebagai upaya untuk memampukan masyarakat di sekitar situs dalam konteks kepentingan pengelolaan warisan budaya, dengan cara mendorong, memotivasi sekaligus membangkitkan kesadaran masyarakat akan potensi yang dimilikinya, serta berupaya mengembangkannya untuk memperoleh kemandirian dalam meningkatkan taraf hidupnya. Masyarakat di sekitar situs arkeologi yang dimaksud adalah masyarakat yang bermukim di sekitar situs dalam wilayah administratif desa atau pun kecamatan tergantung dari luas wilayah situs dan mereka yang memiliki interaksi dengan situs tersebut. Mereka inilah yang diberdayakan tidak terbatas dari aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, bahkan politis sesuai dengan keperluan.
Definisi pemberdayaan tersebut menyiratkan empat kata kunci yang memiliki makna strategis, yaitu pertama Upaya, kata ini tidak hanya mengacu pada berkelanjutan, melainkan juga merujuk pada proses yang terstruktur dan seimbang. Dalam proses tersebut terdapat keseimbangan antara out put dengan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Kedua adanya peningkatan kemampuan, artinya apa yang telah diupayakan harus ada input positifnya untuk masyarakat yang menjadi subyek pemberdayaan. Ketiga adanya kemandirian, merupakan akumulasi dari kemampuan yang diperoleh dari kegiatan pemberdayaan, sehingga mayarakat tidak tergantung dari pihak lain. Keempat, peningkatan taraf hidup yang lebih baik, merupakan tujuan akhir dari pemberdayaan.
Konsekuensi pemahaman tersebut, dalam pemberdayaan menuntut adanya perubahan kebijakan yakni mengalihposisikan penduduk di sekitar situs yang semula sebagai objek menjadi subjek. Alih posisi itu menjadi tantangan bagi penciptaan berbagai kebijakan baru yang menempatkan penduduk di sekitar situs bukan sebagai pihak yang dikontrol dan dikuasai, melainkan sebagai mitra yang sejajar. Dari pengertian tersebut, sudah terlihat bahwa sasaran masyarakat yang diberdayakan adalah masyarakat yang berada di sekitar wilayah situs. Mengapa masyarakat di sekitar situs perlu diutamakan? masyarakat dengan warisan budaya seringkali memiliki keterikatan batin yang kuat, sehingga warisan budaya tersebut merupakan lambang eksistensi, dan peneguhan rasa kebangsaan, bahkan simbol jati diri mereka. Jati diri adalah hakekat. Apa yang sebenarnya ada di dalam diri baik yang positif maupun negatif dan hal itu tercermin di dalam warisan budaya. Namun informasi budaya sebagai lambang jati diri yang tersembunyi di balik warisan budaya tersebut, tidak dapat diketahui tanpa ada upaya menggali dan menemukan pengetahuan itu.  Di sini letak arti penting arkeologi, sebagai satu-satunya ilmu yang mampu menerobos ke belakang ke dunia masa lalu. Membongkar peristiwa masa lalu  sekaligus menyajikannya untuk masyarakat sekarang merupakan kuwajiban arkeolog yang mesti dilakukan.
Namun dalam faktanya, seringkali terdengar kritik, bahwa masyarakat di sekitar situs arkeologi cenderung hanya sebagai objek dalam pengelolaan warisan budaya. Mereka jarang dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengambilan keputusan. Secara konkrit, pemikiran tersebut dapat dijelaskan, bahwa masyarakat di sekitar situs tidak dapat diabaikan dalam segala kegiatan yang menyangkut keberadaan dan keberlangsungan warisan budaya disekitarnya. Masyarakat pada hakekatnya merupakan pemilik sah atas warisan budaya Sementara itu, mereka sebenarnya memiliki kearifan atau potensi sosial, budaya, politik, maupun ekonomi yang dapat dikembangkan untuk pelestarian warisan budaya. Potensi tersebut jika dikelola dengan benar bukan tidak mungkin akan mampu menumbuhkan ketergantungan yang saling menguntungka antara situs dan masyarakat di sekitarnya. Ketergantungan tersebut diharapkan mampu menunjukkan korelasi positif atau hubungan timbal balik yang saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, yaitu pihak pemerintah selaku pengelola yang bertanggung jawab terhadap pelestarian situs dan pihak masyarakat lokal, selaku pemilik warisan budaya.
Pihak pertama, masyarakat akan diuntungkan dengan adanya pemanfaatan situs yang mengarah pada kepentingan ekonomis, sebagai objek pariwisata misalnya. Keterlibatan mereka dalam aktivitas kepariwisataan secara langsung, akan dapat mendatangkan pendapatan tambahan atau pendapatan utama yang mampu meningkatkan perekonomian mereka. Pihak kedua, pemerintah selaku pengelola yang memiliki tanggung jawab keberadaan warisan budaya, menjadi lebih ringan bebannya dengan tumbuhnya pemberdayaan yang mengarah pada peningkatan rasa kepemilikan masyarakat terhadap warisan budaya di sekitarnya. Dampak positif tumbuhnya rasa memiliki terhadap warisan budaya seperti itu, adalah munculnya kesadaran untuk “melindungi” dan “menjaga” kelestarian situs. Apabila masyarakat sudah dapat bertindak sebagai “pelindung” dan “penjaga” situs yang muncul dari kesadaran sendiri, maka hal tersebut merupakan bentuk upaya perlindungan dan pelestarian yang paling efektif dan efisien (Prasodjo 2004:3).
Untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan, maka perlu dilakukan upaya ke arah terbentuknya kondisi yang kondusif untuk kedua belah pihak. Menciptakan situasi yang saling menguntungkan untuk kedua belah pihak tersebut, tidaklah mudah karena arkeologi tidak dapat bekerja sendiri. Apalagi menjalin kemitraan dengan masyarakat yang berada di sekitar situs yang rawan konflik. Arkeologi membutuhkan dukungan dari stakeholders, paling tidak dukungan dari pemerintah daerah setempat. Untuk memperoleh dukungan tersebut, langkah awal yang diperlukan adalah kesadaran di kalangan arkeologi sendiri, bahwa masyarakat di sekitar situs memiliki peran yang sangat penting untuk pelestarian benda cagar budaya. Masyarakat di sekitar situs tidak dapat diabaikan dari segala kegiatan pengelolaan warisan budaya, mulai dari penyusunan program, pelaksanaan, dan bahkan evaluasi.
2.3  Strategi Pemberdayaan Arkeologi
Warisan budaya adalah sumber daya yang perlu dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar situs sebagai objek untuk meningkatkan kesejahteraannya. Pemahaman ini perlu ditanamkan kepada mereka, agar menyadari potensi sumber daya di lingkungannya. Dalam konteks itu, masyarakat tidak hanya diarahkan pada kemajuan secara fisik atau materi, melainkan lebih penting pada perkembangan non materi. Dengan demikian, pemberdayaan tidak hanya memerlukan sumber daya manusia, modal, ataupun sarana, tetapi juga memerlukan nilai-nilai yang membimbing dan mengarahkan orientasi perubahan akan dilakukan.
Pada dasarnya, terdapat perbedaan antara pemberdayaan dengan pembinaan. Pembinaan ada kecenderungan intervensi dari pihak luar, bahkan inisiatif dan kebijakan sangat ditentukan oleh pihak luar dan sesuai dengan keinginannya, sehingga posisi masyarakat hanya dianggap sebagai objek. Berbeda dengan pengertian tersebut, pemberdayaan adalah proses dari, oleh dan untuk masyarakat. Masyarakat di sekitar situs, perlu dibantu, didampingi, dan difasilitasi agar berdaya dalam mengelola berbagai potensi sumber daya yang dimiliki. Dengan demikian, tujuan pemberdayaan adalah kemandirian, yaitu memampukan masyarakat di sekitar situs agar dapat mengaktualisasikan diri dalam pengelolaan sumber daya dan memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri, tanpa ketergantungan dengan pihak-pihak lain.
Dalam kerangka pemikiran tersebut, Kartasasmita, (1995:19) menjelaskan upaya memberdayakan masyarakat, dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu:
Pertama, menciptakan suasana yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang . Setiap masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya, tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa kemampuan atau kekuatan. Pemberdayaan adalah, upaya untuk membangun kemampuan atau kekuatan tersebut, dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Dengan demikian, kekuatan atau kemampuan tesembunyi yang dimiliki oleh masyarakat yang akan diberdayakan terlebih dahulu harus dipetakan. Pemetaan atau identitfikasi terhadap potensi tersebut sangat penting sebagai dasar melangkah untuk menentukan program pemberdayaan.
Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam rangka ini, diperlukan langkah-langkah lebih positif, selain menciptakan suasana yang kondusif. Penguatan ini meliputi langkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan berbagai masukan serta pembuka akses dalam berbagai peluang yang akan membuat masyarakat menjadi lebih berdaya. Untuk itu, perlu ada program khusus untuk masyarakat yang kurang berdaya, karena program-program umum yang berlaku untuk semua, tidak selalu dapat menyentuh lapisan masyarakat ini, seperti tersedianya lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan, dan lapangan kerja.
Ketiga, memberdayakan rakyat dalam arti melindungi dan membela kepentingan masyarakat lemah. Dalam proses pemberdayaan harus dicegah jangan sampai yang lemah semakin termarginalkan dalam menghadapi penguasa. Oleh karena itu, perlindungan dan keberpihakan kepada yang lemah sangat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan rakyat. Melindungi dan membela harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang dan eksploitasi atas yang lemah.
Dari pandangan tersebut, diperoleh gambaran bahwa pemberdayaan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan diperlukan strategi pendekatan yang menyeluruh. Dalam hal ini, arkeolog tidak dapat bekerja sendiri, karena upaya pemberdayaan selalu melibatkan berbagai disiplin ilmu. Di samping itu, upaya ini perlu melibatkan inisiatif dari berbagai pihak, karena lembaga arkeologi tidak mungkin dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dari stakeholders khususnya keberadaan dan peranan Pemerintah Daerah dan Organisasi Non-pemerintah  sebagai agen perubahan (agents of change).
Paling tidak terdapat tiga strategi dasar, yang harus dilakukan sebelum bertindak melakukan pemberdayaan masyarakat yang berada di sekitar situs wilayah cagar budaya.
Pertama yang harus diperhatikan dalam konsep pemberdayaan adalah, bahwa masyarakat tidak dijadikan objek, tetapi merupakan subjek dari upaya pembangunannya sendiri. Berdasarkan konsep demikian, pentingnya menciptakan pendekatan yang terarah. Program ditujukan langsung kepada yang memerlukan, dengan terlebih dahulu dirancang untuk mengatasi permasalahan sesuai dengan kebutuhannya. Dalam mengikutsertakan masyarakat yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan, antara lain agar mereka mau membantu dalam upaya pelestarian warisan budaya di sekitarnya. Oleh karena itu, sebaiknya, program diarahkan pada konteks upaya pelestarian warisan budaya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, harus ditemukan terlebih dahulu permasalahan dasar yang dihadapi oleh masyarakat dengan keberadaan situs di sekitarnya. Identifikasi permasalahan dasar yang ada pada mereka sangat penting dilakukan, guna menentukan langkah perencanaan dan penerapan pelaksanaan program pemberdayaan (Rudito, 2004). Pada umumnya, permasalahan masyarakat di wilayah cagar budaya adalah benturan kepentingan terhadap pemanfaatan sumber daya arkeologi. Benturan atau konflik kepentingan tersebut, biasanya disebabkan oleh perbedaan dalam memaknai warisan budaya, di samping beberapa faktor pendukung lainnya di setiap situs, karena setiap daerah memiliki permasalahan yang berbeda.
Ketiga, melakukan pemetaan terhadap potensi yang dimiliki oleh masyarakat yang bersangkutan. Potensi ini penting sekali diketahui, guna menemukan langkah-langkah pemberdayaan pada sektor-sektor tertentu yang sebenarnya merupakan kekuatan tersembunyi bagi masyarakat yang bersangkutan. Potensi lingkungan ataupun potensi kemampuan sumber daya manusia itu merupakan modal dasar yang harus ditemukan terlebih dahulu, di samping pemahaman terhadap modal sosial masyarakat yang bersangkutan.
Keempat, dalam implementasi selanjutnya, proses pemberdayaan harus didampingi oleh tim fasilitator yang bersifat mutidisiplin sesuai dengan kebutuhan. Peran tim pendamping ini pada awal proses sangat aktif, tetapi secara bertahap akan berkurang dan berhenti, jika masyarakat sudah dapat melanjutkan kegiatannya secara mandiri.
Dalam setiap komunitas sudah pasti memiliki nilai-nilai, institusi-institusi, dan mekanisme sosial yang memungkinkan terjadinya hubungan sosial dan kerjasama yang dilandasi rasa saling percaya di luar ataupun di dalam kelompok sosialnya. Jalinan antara nilai-nilai, institusi-institusi, dan mekanisme sosial itulah yang sering disebut modal sosial. Modal sosial sangat terkait dengan organisasi sosial, ikatan atau hubungan sosial, norma ataupun kepercayaan yang memfasilitasi koordinasi dan kerjasama untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, modal sosial yang dimiliki (oleh masyarakat di sekitar situs), merupakan peran paling penting untuk warga masyarakat untuk lebih peduli terhadap kepentingan bersama karena perlindungan situs arkeologi merupakan bagian dari Identitas dan Jatidiri Bangsa.

BAB III
KESIMPULAN
Arkeologi sebagai identitas dan jati diri bangsa tidak saja bertujuan untuk mengangkat derajat bangsa, tetapi juga membentengi diri terhadap efek globalisasi sehingga Indonesia tidak dihegemoni oleh imperialisme modern. Pada tahap ini, arkeologi sebagai ilmu budaya harus melakukan introspeksi dan reorientasi.
Pemanfaatan Cagar Budaya diarahkan pada peningkatan partisipasi masyarakat secara aktif, karena perubahan paradigma mengenai Cagar Budaya itu sendiri, dimana pemilik syah dari Cagar Budaya adalah masyarakat. Oleh karena itu pelibatan masyarakat menjadi hal yang penting dilakukan dalam pemanfaatan Cagar Budaya.
Sudah saatnya pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya untuk membantu masyarakat dalam proses pemaknaan atau pemanfaatan Cagar Budaya itu. Para pengelola Cagar Budaya dari unsur pemerintah dapat memberikan masukan-masukan sesuai dengan keahlian dan pengetahuan, sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan mereka sendiri dengan tepat.
Kearifan budaya nenek moyang saat ini disadari bahwa banyak hal yang sudah sangat maju dan lebih berkualitas. Namun banyak aktivitas atau tindakan sehari – hari masyarakat yang merupakan kearifan tradisional terbukti efektif sebagai metode konservasi yang efektif dan aman serta lebih ramah lingkungan.
Arkeologi Indonesia harus mengungkap nilai-nilai yang terkandung dibalik sumberdaya arkeologi. Tugas arkeologi kemudian menjadi penerjemah atau interpreter budaya masa lampau versi masa kini, dengan kata lain bahwa pengetahuan arkeologi harus dilihat sebagai produk sosial masa kini. Sumberdaya arkeologi harus diinterpretasi berdasarkan konteks sosial masyarakat dan politik dewasa ini.



DAFTAR PUSTAKA
Mahmud, M. Irfan., dan Zubair Mas’ud. 2012. Warisan Sumberdaya Arkelogi dan Pembangunan. Yogyakarta : Ombak.
Said, Andi Muhammad. 2013. Refleksi 100 Tahun Lembaga Purbakala Makassar 1913-2013: Pengelolaan Pelestarian Cagar Budaya. Makassar : Direktorat Jenderal Kebudayaan

http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbkaltim/2016/07/20/1908/, Diunduh 05 Oktober 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar